[1]
“Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam”, Asy, vol. 5, no. 1, pp. 84–103, Sep. 2020, doi: 10.32923/asy.v5i1.1231.