(1)
Pemberian Hak Gaji Bagi Istri Yang Dicerai Dalam PP. No. 10 Tahun 1983 Jo Pp No. 45 Tahun 1990 Dan Implemetasinya Di Pengadilan Agama Kelas IA Pangkalpinang. IFJ 2025, 6 (2), 124-137. https://doi.org/10.32923/qx0wns71.