Harmonisasi Asas Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Informasi di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.32923/wv4xa352Keywords:
Keterbukaan Informasi, Data Pribadi, Pengadilan AgamaAbstract
Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan peradilan yang transparan dan akuntabel. Namun, prinsip tersebut kerap beririsan dengan kewajiban perlindungan data pribadi, terutama di Pengadilan Agama yang menangani perkara-perkara privat seperti perceraian, hak asuh anak, dan sengketa keluarga lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme permohonan informasi di Pengadilan Agama dalam konteks dualisme asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan asas perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus, penelitian ini mengkaji sejauh mana harmonisasi kedua asas tersebut dapat diimplementasikan melalui kebijakan pelayanan informasi di lingkungan peradilan agama. Hasil penelitian menunjukkan adanya potensi konflik norma antara kewajiban membuka informasi publik dan kewajiban melindungi data pribadi, khususnya dalam pemberian salinan putusan, akses dokumen perkara, serta penyampaian keterangan kepada media. Uji konsekuensi yang selama ini digunakan dalam pelayanan informasi perlu diperkuat dengan uji kepentingan sebagaimana mandat UU PDP untuk memastikan perlindungan data pribadi sensitif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan pedoman internal Mahkamah Agung, peningkatan kompetensi PPID, dan penerapan standar redaksional putusan yang lebih selektif agar layanan informasi di Pengadilan Agama dapat berjalan proporsional, menjunjung asas transparansi, namun tetap melindungi hak privasi para pihak. Temuan ini diharapkan dapat menjadi landasan konseptual dan praktis dalam perumusan kebijakan informasi publik yang lebih harmonis di lingkungan peradilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


1.png)