Pemberian Hak Gaji bagi Istri yang Dicerai Dalam PP. No. 10 Tahun 1983 Jo Pp No. 45 Tahun 1990 dan Implemetasinya di Pengadilan Agama Kelas IA Pangkalpinang

Authors

  • Safri Rahman Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  • Reno Ismanto Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  • Winarno

DOI:

https://doi.org/10.32923/qx0wns71

Abstract

Pemberian nafkah kepada istri merupakan kewajiban suami dalam hukum Islam yang berlaku sejak akad nikah hingga berakhirnya masa iddah pasca perceraian. Namun, ketentuan hukum positif di Indonesia, khususnya Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan 1/3 dari gajinya kepada mantan istri hingga yang bersangkutan menikah kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan tersebut di Pengadilan Agama Pangkalpinang dari perspektif Maslahah Mursalah, yakni prinsip fiqh yang memperbolehkan penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan nash syar‘i. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang dan kajian terhadap dokumen peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Pangkalpinang, dalam penerapan ketentuan pembagian 1/3 gaji mantan istri oleh hakim didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan yurisprudensi Mahkamah Agung, bukan semata-mata pada PP No. 45 Tahun 1990. Adapun bentuk dari harmonisasi ketentuan Hukum Islam dan Peraturan yang ada maka Pengadilan Agama memberikan putusan dengan memperbesar jumlah mut’ah kepada suami yang menceraikan. Hal ini karena dari sudut pandang Maslahah Mursalah, ketentuan pembagian gaji tersebut tidak memenuhi unsur kemaslahatan karena tidak memiliki batasan waktu yang adil dan berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi pihak mantan suami.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Pemberian Hak Gaji bagi Istri yang Dicerai Dalam PP. No. 10 Tahun 1983 Jo Pp No. 45 Tahun 1990 dan Implemetasinya di Pengadilan Agama Kelas IA Pangkalpinang. (2025). ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 6(2), 124-137. https://doi.org/10.32923/qx0wns71